BAB II
TINJAUAN UMUM INSTANSI
A. Sejarah Kementrian Pertahanan
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 roda pemerintahan segera bergerak,
antara lain dengan pemindahan kekeuasaan yang di selenggarakan dalam tempo
sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
PPKI, segera menyusun kabinet pertama yaitu tipe Presidensial dan hasilnya
diumumkan pada 19 Agustus 1945. Kabinet inimemiliki
15 Kementerian serta 5 Kementerian Negara, namun salah satu jabatan
Menteri Negara lalu di tiadakan karena menteri yang bersangkutan yaitu AA
Maramis diangkat menjadi Menteri Keuangan.Pada
kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan, dan
fungsi Kementerian
Pertahanan Negara ada di dalam Kementerian Keamanan Rakyat, yang dipimpin oleh
Menteri Keamana Rakyat, yakni mantan Sodancho Suprijadi.
Sebagaimana diketahui bahwa Suprijadi tidak pernah menduduki posisi sebagai
Menhan dan
selanjutnya posisi Menhan digantikan oleh Sulyadikusumo sebagai Menteri ad
interim pada 20 Oktober 1945.Pada masa kabinet
Sjahrir ke-1 yaitu periode 14 November 1945-12 Maret 1946 fungsi
pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang
Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir
Sjarifuddin. Namun pada kabinet Sjahrir ke-2 periode 12 Maret - 2
Oktober 1946, dibentuk Kementerian Pertahanan yang dijabat Mr.
Amir Sjarifuddin. Di dalam kabinet
ini fungsi pertahanan keamanan mulai ditekankan.Dalam Perjalanannya,
jabatan Menteri
Pertahanan sering dijabat rangkap oleh satu orang, seperti PM Amir Sjarifuddin
pada kabinetnya
(3 Juli – 11 November 1947), yang menunjukan betapa pentingnya fungsi
pertahanan negara dalam menghadapi beragam konflik yang terjadi pada
saat itu.Pada periode Kabinet Hatta ke-1 periode 29
Januari 1948 – 4 Agustus 1949, saat Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara
Belanda, Wapres Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri
Pertahanan adinterim.
Namun pada 15 Juli 1949 jabatan Menhan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku
Buwono IX. Sri Sultan juga menjabat Menhan pada masa Kabinet
Hatta ke-2 dan Kabinet Republik Indonesia Serikat hingga 6 September 1950, dan
kemudian menjabat lagi pada beberapa kabinet berikutnya hingga mundur
atas permintaan sendiri pada 2 Juni 1953. Pada kabinet Pembangunan I
di Era Orde Baru, mulai 6 Juni 1968 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan
dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto.Baru kemudian pada kabinet
Pembangunan II periode 28 Maret 1973 – 29 Maret 1978, jabatan Menteri
Pertahanan dan Keamanan diemban oleh satu orang, yakni oleh Jenderal TNI
Maraden Panggabean. Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan III periode 28 Maret
1978 – 19 Maret 1983, Menteri Pertahanan Keamanan merangkap Panglima ABRI
diserahkan
kepada Jenderal TNI M. Jusuf, dan pada periode ini lahir UU Nomor 20 Tahun
1982 tentang
ketentuan-ketentuan Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada kabinet berikutnya, periode
19 Maret 1983 – 23 Maret 1988 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan RI di pegang
oleh Jenderal TNI (Purn) Poniman. Seterusnya, Menhankam dijabat oleh Jenderal
TNI (purn) LB Moerdani mulai tahun 1988 - 1993. Kemudian
tahun1993 - 1998 Presiden Suharto mempercayai
Jenderal TNI (purn) Edi Sudrajat sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.Menjelang detik-detik Reformasi,
dimana selanjutnya Presiden RI Soeharto mengundurkan diri, Jenderal TNI Wiranto
memegang jabatan sebagai Menteri Pertahan-an Keamanan RI 14
Maret 1998 - 21 Mei 1998. Saat itu terjadi pergantian
Presiden RI dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden RI, B.J. Habibie.
Kemudian, pada masa kabinet pertama Era Refromasi 22 Mei 1998 - 29
Oktober 1999 Jenderal TNI Wiranto tetap dipercaya untuk menduduki jabatan
sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.Dalam perjalanannya, dimasa pemerintahan
Presiden Abdurahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur,
pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi lepas dari
Departermen Hankam, dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertangung jawab
langsung kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang dipimpin Gus Dur,
pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi dilepas dari Depertermen
Hankam dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung
kepada Presiden RI. Pada era Kabinet yang di pimpim oleh
Gus Dur,
Jabatan Menteri Pertahanan kembali dipegang oleh kalangan sipil,berasal
dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Dr. Juwono Sudarsono
periode 1999-2000, dan periode 26 Agustus 2000 - 14
Agustus 2001 dijabat oleh Prof. Dr. Mahfud M.D. Pada
era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mulai 14 Agustus 2001 - 25
Oktober 2004 jabatan Menteri Pertahanan dipercayakan kepada H. Matori
Abdul Djalil.Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I
mulai 29 Oktober 2004 - 26 Oktober 2009 di
bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Dr. Juwono
Sudarsono ditempatkan kembali sebagai Menteri Pertahanan RI. Sejumlah Rancangan
Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan masalah “pertahanan” disusun dan di
ajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, antara lain RUU Komponen Cadangan, RUU
Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Milter dan RUU Veteran.Selanjutnya
pada Kabinet Indonesia Bersatu Ke II periode 2009 – 2014 yang
kembali berada di
bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Menhan
dipercayakan kepada Prof. Dr. Ir. Purnomo
Yusgiantoro, MA, Msc yang dalam Kabinet Indonesia Bersatu I
menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral / ESDM dan Letnan
Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, MBA sebagai Wakil Menteri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 6 November 2008
tentang Kementerian Negara, nama Departemen
Pertahanan RI pun berubah menjadi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.Langkah-langkah
dan sasaran kebijakan
Kementerian Pertahanan sangat
beragam, sangat tergantung
situasi dan kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya
sebagai Menteri Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi,
masa Orde Lama, Orde Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan
ke depan Kemhan senantiasa tetap pada posisi yang sangat strategis dan
berperan penting dalam menjaga keamanan Negara dan keselamatan bangsa, serta
kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
B.
Struktur
Organisasi Perusahaan
Sejak
reformasi bergulir pada tahun 1998, maka sebagian lembaga dan instansi
pemerintah mengalami perubahan yang cukup besar. Demikian pula organisasi di
lingkungan Dephankam dan Mabes ABRI juga mengalami perubahan. Perubahan
tersebut antara lain pisahnya Polri dari struktur organisasi Mabes TNI serta terpisahnya
Dephan dan Mabes TNI. Berkaitan dengan perubahan struktur tersebut, dimana
Dephan harus menyesuaikan dengan struktur Departemen sipil lainnya, maka
berdampak kepada perubahan nama Pusinfolahta menjadi Pusdatin (Pusat Data dan
Informasi), yang merupakan nama pemberian (given) dari Menpan RI.Validasi
organisasi Pusinfolahta menjadi Pusdatin telah berdampak terhadap perampingan
organisasi, baik secara struktur maupun pengurangan personil, sehingga semula
anggota Pusinfolahta berjumlah 200 orang, kini menjadi 130 orang, dari sejumlah
tersebut komposisi personil militer hanya 14 orang sedangkan PNS merupakan
bagian terbesar. Perubahan nama tersebut telah ditandai dengan keluarnya
Keputusan Menhan Nomor : Kep/19/M/XII/2000, tanggal 29 Desember 2000. Tahun
2010 Kementerian Pertahanan melakukan Perubahan nama dan Organisasi yang semula
bernama Departemen Pertahanan berubah menjadi Kementerian Pertahanan, demikian
pula dengan Pusdatin Dephan menjadi Pusdatin Kemhan. Perubahan nama dan
Organisasi tersebut ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan
Nomor 16 Tahun 2010 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2010
dengan struktur sebagai berikut :

C. TUGAS & FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menhan No.16 Tahun 2010 yang diundangkan
di Jakarta pada Tanggal 27 September 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertahanan Pasal 1149, bahwa Pusdatin adalah :
(1)
|
Pusat Data dan Informasi
selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan
fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekjen.
|
(2)
|
Pusat Data dan Informasi dipimpin
oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.
|
Pusat Datin mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem
informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian
pertahanan negara.
|
|
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :
|
|
a.
|
perumusan dan pelaksanaan
kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;
|
b.
|
penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis
operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi
pertahanan;
|
c.
|
pelaksanaan dan evaluasi kebijakan
teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian
dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan
|
0 komentar:
Posting Komentar